Pemko Gunungsitoli Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Amadanews.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan Penjelasan Umum/Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (24/09/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tetap berjalan sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi daerah, sekaligus memastikan penggunaan sumber daya daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Penyampaian Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli. Melalui proses tersebut, berbagai program dan kegiatan yang mengalami penyesuaian akan dibahas secara bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah, sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Gunungsitoli.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta undangan lainnya.*(ef)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *