Medan, Amadanews.com – Plt. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Indonesia Bersatu Usung Prabowo-Gibran (IBU PRABU) Sumatera Utara, Agusman, S.E.,M.M.,CPS.,CPMM.,CTEM.,CLTQT.,CAIT mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Selasa 21 April 2026. Menurutnya, aturan ini menjadi tonggak penting dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
“Selama ini pembantu rumah tangga sering mengalami perlakuan tidak adil, mulai dari jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak layak, hingga kekerasan fisik maupun psikis. Dengan adanya UU PPRT, negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Agusman menekankan bahwa ke depan, implementasi UU ini harus benar-benar diawasi agar tidak sekadar menjadi formalitas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
“Jangan sampai UU ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada mekanisme pengawasan, sanksi tegas bagi pelanggar, serta edukasi kepada masyarakat agar pekerja rumah tangga diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang sama,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan UU PPRT bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan terhadap kontribusi pekerja rumah tangga dalam kehidupan sosial dan ekonomi bangsa.
“Mereka adalah bagian dari tenaga kerja yang menopang kehidupan keluarga dan masyarakat. Sudah saatnya negara memberikan penghargaan yang layak,” tutup Agusman. *(S)*.












