KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

** Pengembalian dana tak hanya dari Khalid Basalamah, sejumlah biro haji lain ikut kooperatif.

Jakarta, Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tidak hanya berasal dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Lembaga antirasuah itu juga menerima pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain yang terlibat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (24/4/2026). Ia mengimbau seluruh asosiasi dan PIHK terkait agar segera bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan jujur serta mengembalikan dana hasil praktik pengisian kuota haji yang diduga sarat korupsi demi terciptanya keadilan dan transparansi.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka utama. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Gus Alex pada 17 Maret 2026. Status tahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, namun dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Perkembangan terbaru pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, memperluas cakupan penyelidikan dan menegaskan komitmen KPK. *(R/A/Antaranews)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *