Rp28 Miliar Dana Jemaat Kembali, Harapan dan Doa Warga Paroki Aek Nabara Terjawab

Suster Natalia Situmorong perwakilan CU Aek Nabara.

Jakarta, Amadanews.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) menuntaskan seluruh proses pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600, melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7 miliar. Dengan demikian, total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.

“Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

BNI juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran para pihak selama proses berlangsung, sekaligus meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah CU Paroki Aek Nabara maupun masyarakat.

Perwakilan CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik langkah penyelesaian tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga dana jemaat dapat kembali sepenuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara oleh Kepala Kantor Kas BNI Cabang Pembantu Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah. Dana jemaat yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Dalam praktiknya, tersangka menawarkan produk deposito investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang rata-rata sekitar 3,7 persen. Dalam penyelidikan, Andi diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke sejumlah rekening pribadi milik keluarga dan perusahaan.

Dana hasil penggelapan tersebut diduga dialihkan untuk berbagai investasi, antara lain pembangunan sport center, kafe, hingga mini zoo. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan istri tersangka, Camelia Rosa. *(R/A)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *