Karo, Amadanews.com – Satresnarkoba Polres Karo kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika. Dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Rabu (29/4/2026) malam, aparat berhasil membongkar dugaan peredaran cairan vape mengandung narkotika.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karo, Jonny H. Pardede, atas arahan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. Dua pria berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), keduanya wiraswasta asal Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi, petugas menemukan 30 bungkus cartridge vape berisi cairan diduga narkotika golongan II dengan berbagai varian rasa, seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta sebuah ponsel Android.
“Penangkapan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti personel di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujar Kasatresnarkoba, Sabtu (2/5) pagi di Mapolres.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *(S)*.












