Gunungsitoli, Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Nias melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nias IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H dalam keterangan resminya mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MFZ (19) kerap melakukan transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso Ujung, Gunungsitoli.
“Di lokasi, petugas mendapati MFZ bersama rekannya ASM (24). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram milik MFZ” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, MFZ mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang terduga pelaku lain berinisial P. Sementara ASM mengaku hanya ikut mengonsumsi. Hasil tes urine keduanya menunjukkan reaksi positif mengandung zat narkotika.
Kasat Reserse Narkoba ini menegaskan bahwa Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu terduga pemasok berinisial P. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Nias berkomitmen untuk terus memburu jaringan dan pemasok narkoba serta tidak memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya” tegas IPTU Welman. *(EF)*.












