Simalungun, Amadanews.com – Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Tiga pelaku diringkus pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita,” tegasnya.
Sementera itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter pada pukul 10.00 WIB mengenai rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,” ujarnya.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satreskrim, Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit II Tipiter dan Opsnal Jatanras.
“Dengan dijiwai moto ‘Sidik Sakti Indra Waspada’, tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa,” ungkap Ipda Gagas. *(Y)*












