Amadanews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan transparan kasus kematian tidak wajar yang menimpa Winda Lorenza Gowasa (31), mantan istri seorang oknum anggota Polri, Bripka IH. Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kediaman mantan suaminya di Komplek Bumi Asri, Medan.
Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM, menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus menegaskan sikap organisasi terkait kejanggalan yang menyelimuti kasus tersebut.
Menurutnya, klaim awal bahwa korban bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suami tidak sejalan dengan sejumlah fakta lapangan. Hal ini disampaikan dalam keterangan persnya, Sabtu (8/8/2026).
Martin menilai terdapat indikasi kuat dugaan tindak pidana kekerasan atau pembunuhan berencana. Hal ini diperkuat dengan laporan resmi keluarga korban, Sanalui Gowasa, ke SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut pada 6 Agustus 2026. Laporan tersebut menegaskan adanya dugaan pembunuhan yang harus ditindaklanjuti dengan metode Scientific Crime Investigation.
Selain itu, pihak keluarga menyebut adanya kejanggalan fisik pada jenazah, seperti luka lebam, sayatan, hingga luka di kepala. Fakta lain yang mencurigakan adalah hasil swab tangan korban yang tidak menunjukkan adanya residu mesiu, sementara korban diketahui tidak memiliki keahlian menggunakan senjata api jenis revolver.
DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut meminta Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan profesional. Netralitas institusi kepolisian dinilai sangat dipertaruhkan karena kasus ini melibatkan oknum anggota Polri aktif.
Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut juga mendesak Bid Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan internal terhadap Bripka IH terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api dinas.
Advokat yang dikenal kritis ini juga menegaskan, apabila hasil autopsi yang disampaikan tim forensik masih menyisakan kejanggalan, keluarga korban berhak mengajukan second opinion melalui ekshumasi (pembongkaran jenazah) untuk memastikan kebenaran kronologi dan keterangan saksi.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan lembaga pengawas independen, seperti Komnas HAM dan Kompolnas, agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
“DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa benar-benar ditegakkan,” tegas Martin. *(ef)*












