Badan Narkotika RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand, selamatkan 10 juta jiwa

** Kasus pertama penyelundupan cannabis buds lewat jalur perdagangan internasional resmi.

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Rabu (1/7/2026).

Amadanews.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika internasional berupa 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand yang dikamuflase sebagai impor barang, Rabu (1/7/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi. Pengungkapan ini menjadi kasus pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dengan dokumen kepabeanan resmi menggunakan kontainer.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap pihak-pihak yang terlibat hingga akhirnya melakukan tindakan serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat kontainer berisi narkotika dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan berlabel produk lateks. Total barang bukti yang disita mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto.

Penyelidikan sementara mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing, yakni seorang warga Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga Tiongkok berinisial ZL alias J. Aparat masih menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.

Barang bukti tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) untuk bahan baku cairan rokok elektronik (vape). Dari penyitaan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.

BNN RI menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional yang menyalahgunakan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase. Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mendeteksi penyimpangan.

BNN RI berkomitmen terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional bersama Bea dan Cukai, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan internasional. *(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *