“KUHP dan KUHAP untuk rakyat bukan untuk membungkam?”
Di tulis oleh: Abiudin Laia
AmadaNews. Revisi KUHP dan KUHAP baru adalah langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia, namun juga menyimpan potensi regresi demokrasi. Kritik publik menyoroti bahwa pasal-pasal kontroversial bisa menjadi alat pembatasan kebebasan sipil. Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana implementasi aturan ini dijalankan secara adil, transparan, dan tidak represif.
Beberapa hal yang mendapat sorotan tajam seperti penyadapan perangkat elektronik, dianggap memberi kewenangan lebih luas kepada aparat, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas privasi, pemblokiran akses informasi, yang dianggap bisa membatasi kebebasan digitalisasi, pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dan lembaga negara yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik masyarakat, dan mengancam demokrasi itu sendiri, dan yang terakhir terkait keadilan restoratif disebut sebagai inovasi positif, namun dalam implementasi masih dipertanyakan.
Kurangnya persiapan implementasi, termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas oleh karena pasal-pasal multitafsir tersebut seharusnya dimatangkan dulu persiapannya untuk kemudian diberlakukan, sehingga aturan dalam KUHP/KUHAP jelas, terang benderang, sehinga tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Memang hari ini yang banyak disuarakan oleh pendukung UU Baru ini lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga bangga dengan adanya pasal pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.
KUHP dan KUHAP baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan Orde Baru di Indonesia. Harapan masyarakat terhadap Reformasi hukum KUHP dan KUHAP baru ini sederhana “hukum untuk rakyat bukan untuk membungkam, keadilan harus nyata, demokrasi dan hak warga tetap terjaga”.(AL).












