Pemerasan OPD 5 Miliar, Bupati Tulungagung Ditahan KPK

Jakarta, Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Barang bukti yang diamankan berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, bahwa barang bukti tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek,” ujarnya.

Berdasarkan konstruksi perkara, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (DYA), untuk menagih jatah kepada 16 OPD dengan target Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, terkumpul Rp2,7 miliar. Dwi secara aktif melakukan penagihan rutin atas desakan sang bupati, bahkan menghubungi langsung para kepala OPD untuk memenuhi permintaan tersebut.

Kini, Gatut dan Dwi Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *(R/A)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *