Amadanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang pria berinisial AS diamankan setelah berusaha menjual kendaraan tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, tertanggal 24 Juli 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban yang terparkir di teras rumah raib, sehingga korban mengalami kerugian materiil senilai Rp28 juta.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor bodong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan AS yang hendak menjual kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nomor rangka dan mesin sepeda motor identik dengan milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI,” ujar IPTU Dian AP. *(tb)*












