KPK OTT Bupati Pemalang, empat tersangka ditahan dugaan suap jual beli jabatan

Amadanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaannya berinisial GHA; pihak swasta berinisial LBS; serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan AWI bersama GHA,” kata KPK dalam siaran persnya, Jumat (31/7/2026).

AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada kepala perangkat daerah maupun rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA disebut berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.

Dalam penelusuran KPK, sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui seorang oknum di KPK. GHA kemudian dikenalkan kepada LBS yang merupakan ayah dari DIS. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS diketahui melakukan tiga kali pertemuan di restoran wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus perkara tersebut.

Dari total dana yang disiapkan, baru sekitar Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS, sementara sisa dana lainnya masih didalami penyidik KPK. Dalam OTT ini, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo serta menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menegaskan akan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum internal lembaga antirasuah. Perkara ini juga disebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat integritas kelembagaan melalui pembenahan sistem dan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. *(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *