Tuntut Kepastian Hukum, ABPEDNAS Nias Selatan Desak Pemkab Realisasikan Jabatan BPD 8 Tahun

Ketua DPC ABPEDNAS Nias Selatan, Sumangeli Mendrofa, S.E.,S.H.,M.M bersama Tomaziduhu Baene -Wakil Sekretaris di Telukdalam, Jum`at (7/8/2026).

Amadanews.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nias Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera merealisasikan aturan terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun. Desakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 76 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Ketua DPC ABPEDNAS Nias Selatan, Sumangeli Mendrofa, S.E.,S.H.,M.M, menyampaikan hal itu saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diterima Pj. Sekretaris Daerah, Amsarno S. Sarumaha, SH, MH, CGCAE, di ruang kerja Sekda, Jalan Arah Sorake KM. 5 Telukdalam, Selasa (4/8).

“Kami meminta Pemkab Nias Selatan taat regulasi dan segera mengukuhkan serta mengeluarkan SK anggota BPD yang ada saat ini agar kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dapat terealisasi,” tegas Sumangeli Mendrofa yang juga Ketua BPD Desa Hilinamazihono Kecamatan O’o’u, Jumat (7/8/2026).

Selain masa jabatan, ABPEDNAS Kabupaten Nias Selatan juga menyuarakan sejumlah aspirasi penting, di antaranya:

  • Mendesak Pemkab Nias Selatan segera merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) khusus tentang BPD yang lebih komprehensif, karena regulasi yang ada dinilai sudah tidak relevan.
  • Meminta peningkatan tunjangan anggota BPD, yang saat ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok.
  • Menyoroti ketimpangan penerimaan tunjangan antara BPD yang di-SK-kan Bupati dengan yang di-SK-kan Kepala Desa.
  • Mengusulkan adanya program pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) berkala bagi BPD untuk memperkuat fungsi pengawasan, penampungan aspirasi, dan pembentukan peraturan desa.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Amsarno Sarumaha menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi ABPEDNAS. “Semua aspirasi teman-teman ABPEDNAS kami dukung dan menindaklanjutinya. Khusus perpanjangan SK anggota BPD telah kami sampaikan kepada DPMD Nias Selatan untuk direalisasikan, kecuali bagi anggota yang meninggal, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat. Untuk tunjangan BPD, hal ini akan kami sampaikan kepada Bupati Nias Selatan,” ujarnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Nias Selatan, antara lain Tobias Duha, SH, S.Kom., M.Kom (Sekretaris), Tomaziduhu Baene (Wakil Sekretaris), Efori Giawa, S.Kep, Abdul Rahman, dan Elvianus Wau. *(tb)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *