Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Kedua terduga pelaku pengedar narkoba, I alias M (30), dan ASN (33) di Mapolresta Deliserdang/Sumber foto: dok Humas Polres Deliserdang.

Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).

Kedua pelaku berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang ditemukan di kantong celana salah satu pelaku.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnady, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di Desa Sei Tuan.

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkapnya.

Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” tutupnya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *