KPK tahan 4 tersangka korupsi pengadaan iklan Bank BJB Jawa Barat

Amadanews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) memasuki babak baru setelah sempat menghilang dari sorotan publik selama kurang lebih dua tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, dan pada Senin (10/8/2026) malam, penyidik langsung menahan empat di antaranya.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Empat tersangka yang ditahan yakni:

  • Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020–2024)
  • Ikin Asikin Dulmana, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama
  • Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
  • Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama

Sementara itu, satu tersangka lain, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, belum ditahan karena mengaku sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang. Taufik menegaskan, jika alasan sakit terbukti tidak benar, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

Dalam investigasi, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran iklan Bank BJB. Dana sebesar Rp 409 miliar dialokasikan untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi pada periode 2021–2023. Namun, realisasi menunjukkan hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Misalnya ada iklan untuk 10 media, tetapi dalam laporan dicatat 20 media. Kelebihan itu tetap dibayar oleh Bank BJB dan digunakan sebagai dana nonbudgeter,” jelasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula dari proses yang sudah direkayasa sejak awal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Ada pengkondisian sejak awal, mulai dari penyusunan HPS, pelaksanaan lelang, hingga penunjukan langsung pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” ujarnya. *(r/a)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *