Amadanews.com – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (20/8/2026) usai gelar perkara menyusul laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan pelapor berinisial P atas nama korban DM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan perkara berawal dari tawaran kerja sama investasi yang disampaikan Ruben kepada korban. Namun, keuntungan yang dijanjikan maupun modal yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Status tersangka terhadap Ruben ditetapkan usai gelar perkara beberapa hari sebelum diumumkan ke publik.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut kliennya sempat kaget dengan pengumuman terbuka status tersangka, namun tetap menghormati proses hukum. Menurut Minola, persoalan ini berawal dari pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis. Belakangan, kerja sama tersebut tidak berlanjut sehingga kewajiban utang diminta dikembalikan sekaligus.
Minola juga memaparkan kondisi finansial Ruben yang disebut berpengaruh pada perkara ini. Setelah bercerai dari Sarwendah pada Juni 2024, Ruben menanggung berbagai biaya rumah tangga, nafkah anak, cicilan, hingga gaji karyawan. Ia juga mengklaim mengalami kerugian hampir Rp100 miliar akibat dugaan kecurangan orang kepercayaan di perusahaannya. Meski demikian, Ruben diyakini mampu menyelesaikan kewajiban yang dilaporkan, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Untuk saat ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan Ruben pada pekan depan. Pihak kepolisian belum merinci jadwal pasti pemeriksaan, namun memastikan proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut masih berjalan. *(r/a)*












