Kepala Badan Komunikasi Pemerintah usulkan KTP jadi syarat pembuatan akun media sosial

Muhammad Qodari-Kepala Badan Komuniksi Pemerintah (Bakom) RI.

Amadanews.com – Kepala Badan Komuniksi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengusulkan agar Kartu Identitas Penduduk (KTP) menjadi syarat pembuatan akun media sosial. Persyaratan itu sebagai upaya mencegah akun-akun anonim.

Menurut Qodari maraknya akun anonim di media sosial menjadi salah satu sebab gencarnya penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial.

“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari di Mako Marinir, Jakarta Pusat, usai forum koordinasi humas, Selasa (1/9/2026).

Qodari mencontohkan registrasi nomor handphone yang menjadikan KTP sebagai syarat untuk identitas. Menurutnya kebijakan tersebut diputuskan salah satunya untuk mengurangi modus penipuan melalui nomor HP.

“Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang,” kata Qodari.

Saran menjadikan KTP senagai syarat membuat akun disampaikan Qodari saat menjawab pertanyaan soal strategi Bakom RI menanganagi Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK).

“Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom. Kemudian yang kedua kita pikirkan mekanisme-mekanisme yang bisa secara komprehensif bisa menurunkan jumlah hoaks. Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim,” kata Qodari. *(Red/Suara.com)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *