Terpilih Ketua Pembina KCI, Viva Yoga: Memperjuangkan Hak Royalti Pencipta Lagu

Amadanews.com – Terpilihnya Viva Yoga Mauladi sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI) diharapkan membawa angin segar bagi lembaga yang berdiri sejak 12 Juni 1990 itu. KCI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Indonesia yang memperjuangkan hak royalti para pencipta lagu dan hak terkait.

Viva Yoga secara mufakat dipilih dalam Rapat Pembina yang digelar di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, 10 September 2026. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Pembina sebelumnya Enteng Tanamal, Dharma Oratmangun, Andre Hehanusa, dan Ramsuddin Manullang. Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga akan didampingi pencipta lagu pop Obbie Messakh serta pakar hukum hak cipta Umar Husin.

Menurut Enteng Tanamal, posisi Ketua Pembina KCI yang kini diemban Viva Yoga sangat tepat. “Sebagai lembaga yang mengemban misi kemanusiaan, KCI memerlukan sosok berpengalaman dalam berbagai organisasi seperti Viva Yoga,” ujarnya.

Kepada wartawan, Viva Yoga menyatakan menerima mandat tersebut sebagai bentuk pengabdian sosial melalui jalur musik Indonesia. “Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” tuturnya, Jakarta, 14/9/2026.

Wakil Menteri Transmigrasi itu menegaskan komitmennya membantu para pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak terkait agar memperoleh hak ekonominya secara layak.

Ia menekankan tata kelola royalti harus dibangun bersama melalui kebijakan pemerintah agar memberikan manfaat seimbang bagi seluruh ekosistem musik. Untuk itu, revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu didorong agar aturan yang ada mampu melindungi pencipta, pemilik hak cipta, sekaligus pengguna karya musik. “Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta, juga membahagiakan bagi para pengguna seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” tegasnya.

Viva Yoga menambahkan, royalti merupakan hak privat yang lahir dari kreasi, sehingga pemerintah berkewajiban melindungi dan memberdayakan hak ekonomi pencipta. “Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ucap mantan anggota DPR periode 2009–2019 sekaligus Presidium MN KAHMI.

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan Ali Akbar sebagai Ketua Umum KCI, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas. Ali Akbar dikenal sebagai penulis lagu yang banyak berkarya bersama God Bless dan Gong 2000, Lisa A. Riyanto merupakan penyanyi sekaligus ahli waris pencipta lagu legendaris A. Riyanto, Eko Saky dikenal sebagai pencipta lagu dangdut, sementara Vien Isharyanto adalah ahli waris penyanyi Is Haryanto.

Regenerasi kepengurusan ini diharapkan memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan hak ekonomi pencipta dan hak terkait, serta berperan aktif dalam membangun tata kelola royalti musik Indonesia yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan dunia musik tanah air. *(ef)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *