Di Tengah Kelangkaan Solar, Aktivitas Pengangkutan Biosolar dengan Drum di Nias Barat Disorot Publik

Aktivitas pengangkutan Biosolar bersubsidi yang diduga menggunakan drum di SPBU Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Nias Barat,

Amadanews.com – Aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar menggunakan sejumlah drum di SPBU Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara menjadi sorotan masyarakat di tengah keluhan mengenai sulitnya memperoleh Biosolar di wilayah tersebut.

SPBU yang menjadi perhatian publik itu diketahui bernomor 16.228.023. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan Biosolar dibeli menggunakan beberapa drum dan kemudian diangkut dengan kendaraan jenis Mitsubishi L300.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait peruntukan BBM yang dibeli, mekanisme pembelian menggunakan wadah atau drum, volume BBM yang diperoleh, hingga pencatatan transaksi dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi.

Sorotan publik semakin menguat karena pada saat yang sama sejumlah warga masih mengeluhkan keterbatasan pasokan Biosolar. Masyarakat menilai penyaluran BBM subsidi perlu diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan dapat diakses oleh pengguna yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume.

Pembelian JBT Solar menggunakan alat bantu seperti jeriken atau wadah tertentu dimungkinkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima rekomendasi tersebut antara lain berasal dari sektor pertanian, perikanan, transportasi air, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang saat ini masih berlaku.

Selain itu, BPH Migas juga mewajibkan adanya pencatatan penyaluran BBM subsidi. Dalam mekanisme Surat Rekomendasi, setiap pembelian harus tercatat, termasuk tanggal transaksi, volume pembelian, sisa alokasi, dan pengesahan dari SPBU.

Sehubungan dengan aktivitas pembelian Biosolar yang menjadi perhatian masyarakat tersebut, sejumlah pertanyaan yang mengemuka di antaranya apakah pembelian telah dilengkapi dengan Surat Rekomendasi sesuai ketentuan, berapa volume BBM yang dibeli, apakah transaksi tercatat dalam sistem penyaluran subsidi, serta untuk kepentingan apa Biosolar tersebut digunakan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah proses pengangkutan menggunakan drum dan kendaraan angkut telah memenuhi ketentuan keselamatan dan mekanisme distribusi yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak SPBU Onolimbu Nomor 16.228.023, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan maupun pengawasan Surat Rekomendasi dapat memberikan klarifikasi kepada publik.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pembelian Biosolar yang menjadi sorotan masyarakat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika seluruh dokumen, volume, peruntukan, dan pencatatan transaksi telah memenuhi aturan, penjelasan resmi diharapkan dapat menghilangkan keresahan masyarakat dan meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Publik juga menginginkan pengawasan terhadap distribusi Biosolar bersubsidi di Kabupaten Nias Barat terus diperkuat agar BBM subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan sektor pengguna yang berhak menerimanya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam aktivitas dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi dari instansi terkait. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *