Menkeu: Pemerintah Akhirnya Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun, Debitur dan Obligor Tetap Ditagih

Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara.

Amadanews.com – Pemerintah menegaskan pelunasan utang kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun yang terkait dengan penerbitan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para debitur maupun obligor BLBI.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban debitur dan obligor BLBI terhadap negara.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pemerintah memiliki hak tagih terhadap para debitur dan obligor BLBI karena sejumlah bank penerima bantuan likuiditas pada masa krisis ekonomi 1997-1998 telah direkapitalisasi dan diambil alih oleh pemerintah.

Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah berhak menagih seluruh kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh para debitur maupun obligor BLBI.

“Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ujarnya.

Suahasil menegaskan, pelunasan utang kepada BI tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses penagihan yang selama ini dilakukan pemerintah. Upaya penagihan terhadap debitur dan obligor BLBI akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai, tetapi pemerintah tetap memiliki hak tagih,” tegasnya.

Ia menjelaskan, obligasi senilai Rp218,3 triliun tersebut diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Saat itu, kewajiban atas bantuan likuiditas yang disalurkan BI menjadi tanggung jawab pemerintah dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Suahasil mengungkapkan pembayaran terakhir atas kewajiban tersebut telah dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, surplus yang diperoleh BI dari aktivitas operasional dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.

“PNBP yang berasal dari surplus BI digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dahulu,” ujarnya.

Dengan pelunasan tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI terkait obligasi BLBI resmi berakhir. Namun demikian, pemerintah memastikan proses penagihan terhadap para debitur dan obligor BLBI tetap menjadi bagian dari upaya pemulihan hak negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *