Satreskrim Polrestabes Bireuen Diduga Rekayasa Kasus, Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Tak Sesuai Prosedur

Amadanews.com– Kinerja Polri kembali mendapat sorotan. Kali ini, dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Bireuen yang tiba-tiba menetapkan pelaku usaha, Herizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang dilaporkan mantan karyawannya sendiri, Sayuti.

Dikatakan Herizal, Jumat (25/9), proses penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai cacat hukum. Karena sebelumnya dia (Herizal) belum pernah mendapat surat panggilan dari penyidik. Bahkan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. “Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,”ungkapnya.

Atas ketidak profesionalan kinerja Satreskrim Polres Bireuen, Herizal berencana bakal mengadukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya ke Bid Propam Polda Aceh. Dan akan melaporkan Kapolres Bireuen beserta Kasat Reskrim ke Bid Propam Polda Aceh.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat”ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen, Herizal, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah personel Satreskrim Polres Bireuen terkait laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti.

Herizal menyebut persoalan tersebut bermula ketika pada 15 September 2026, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah polisi mendatanginya untuk mencari keberadaan Herizal.

Menurutnya, polisi tersebut menyampaikan bahwa mereka mencari dirinya terkait laporan Sayuti. Ia kemudian sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal berdasarkan keterangannya.

Herizal juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Aprianto yang akan melakukan penjemputan paksa apabila dirinya tidak datang ke Polres Bireuen. Ia mengaku merasa tertekan karena anggota kepolisian disebut terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang ke kantor polisi.

Kondisi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas dan pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Persoalan kemudian memuncak pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan tersebut.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seorang polisi bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurutnya memiliki sejumlah kejanggalan. Herizal mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawannya.

Kejadian itu disebut membuat anggota keluarganya ketakutan. Bahkan, Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya. Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di sisi lain, Herizal menyatakan dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Sayuti.

Ia menyebut memiliki dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menjadi bukti adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan. Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti sebesar hampir Rp 500 juta.

Surat tersebut menyebut Sayuti sebelumnya telah membuat surat pernyataan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta hutang pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai pernyataan yang telah dibuat.

Perusahaan kemudian memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk melakukan pelunasan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh proses hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain surat somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum pengakuan mengenai kewajiban pembayaran kepada perusahaan dengan nilai yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan bahwa Sayuti menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai seluruh kewajibannya kepada perusahaan dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari penanganan perkara yang lebih menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengatakan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang dibuat Sayuti. Atas dugaan penculikan sampai penganiayaan.

Meski Herizal sempat emosi, namun ia tak pernah melakukan penganiayaan atau penculikan seperti yang dituduhkan Sayuti. Herizal menduga, laporan yang dibuat Sayuti di Polres Bireuen tak berdasar dan tak jelas. Ia menduga itu hanya akal-akalan Sayuti untuk menakut-nakuti dirinya saja.

Atas kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta menindaklanjuti dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Bireuen. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *