Polres Nias Amankan 31 Paket Diduga Sabu Seberat 44,62 Gram di Nias Barat

Press release Polres Nias mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/10/2026).

Amadanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG (54), warga setempat, beserta 31 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 44,62 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Alexander Maradona Tarigan, S.H., Ps. Kanit I Satresnarkoba, serta personel Satresnarkoba Polres Nias.

Kasat Resnarkoba Polres Nias menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan pemantauan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak ke lokasi guna melakukan langkah pencegahan dan penindakan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati SG sedang mengendarai sepeda motor. Ketika dilakukan tindakan kepolisian, petugas melihat yang bersangkutan diduga membuang sebuah tas” ujar IPTU Karib Zega.

Petugas kemudian mengamankan tas tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas ditemukan sebuah kotak kacamata yang berisi 31 paket diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 44,62 gram, yang terdiri atas satu paket besar dengan berat bruto 26,79 gram dan 30 paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 17,83 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua pucuk senapan angin.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penggeledahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut”, paparnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press release Polres Nias  yang dihadiri Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si.,M.M.,  Wakapolres Nias KOMPOL S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kabag Ops Ya’aro Lase, serta Kasat Resnarkoba IPTU Karib Zega.

Kehadiran Bupati Nias Barat dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan narkotika serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, mengapresiasi langkah tegas Polres Nias dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayahnya. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Polres Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi keluarga, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lingkungan sosial dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nias masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. *(ef)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *