Aceh, Amadanews. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyampaikan hasil evaluasi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran (TA) 2026 serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penjabaran APBA TA 2026. Evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 900/1.1/10229/Keuda yang ditujukan kepada Gubernur Aceh u.p Sekretaris Daerah, tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam evaluasi itu, Kemendagri menyoroti alokasi anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan yang mencapai Rp71,7 miliar. Mendagri mengingatkan Pemerintah Aceh agar membatasi belanja untuk kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025.
Kemendagri menekankan agar Pemerintah Aceh melakukan efisiensi belanja dengan memperhatikan pembatasan kegiatan seperti seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan forum group discussion.
Rincian anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan antara lain:
- Rp2,7 miliar pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan.
- Rp10,3 miliar pada Sub Kegiatan Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya baik dalam maupun luar negeri.
- Rp2,04 miliar pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT).
- Rp12,34 miliar pada Sub Kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan.
Dengan adanya evaluasi ini, masyarakat menaruh harapan besar agar APBA 2026 menjadi instrumen pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Aceh. (Tim).












