Asahan, Amadanews.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Batubara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) fiktif, dengan kerugian negara lebih dari Rp 435 juta. Kasus ini terjadi di salah satu bank plat merah di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Sumatera Utara.
Selain BA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan juga menetapkan tiga orang mantri berinisial MSF, NJM, dan MHH sebagai tersangka. Dua pihak ketiga, SR dan SP, diduga turut terlibat karena data mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR dan Kupedes, namun dana hasil pinjaman justru dinikmati oleh BA.
Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra, menjelaskan bahwa modus pelaku BA menggunakan data milik SR dan SP untuk mengajukan pinjaman. Keduanya dijanjikan imbalan berupa uang, namun kredit yang diajukan tidak pernah dibayar sehingga menimbulkan kredit macet.
“BA nekat melakukan pinjaman dengan menggunakan data orang lain. Dana hasil pinjaman tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dinikmati sendiri,” ujar Chandra, Selasa (3/3/2026).
Akibat perbuatan tersebut, kredit macet di bank plat merah Jalan Imam Bonjol Kisaran mencapai kerugian negara lebih dari Rp 435 juta. Penyidik menilai bukti permulaan cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.
BA bersama para tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, Pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar praktik korupsi di sektor perbankan daerah yang melibatkan aparatur negara. Kejari Asahan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. (Tim).












