Nias Selatan, Amadanews – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) resmi mengadukan Kepala BKPSDM Nias Selatan ke Ombudsman RI, BPK, dan BKN atas dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik dalam klarifikasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Ketua DPC LIBAS 88 Nias Selatan, Sumatera Utara, Tomaziduhu Baene kepada awak media pada Selasa (10/02/2026).
Aduan ini berkaitan dengan terbitnya Surat BKPSDM Nomor 800.1.6.2/001/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang menyatakan bahwa keterlibatan seorang ASN berinisial YT sebagai master of ceremony (MC) pada acara syukuran kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diselenggarakan oleh partai politik tidak melanggar netralitas ASN.
Tomaziduhu Baene menilai kesimpulan tersebut lahir dari proses klarifikasi yang tidak transparan, tidak cermat, serta sarat inkonsistensi, sehingga diduga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
LIBAS 88 memaparkan bahwa pada 6 Maret 2025, ASN yang bersangkutan diketahui menjadi MC dalam acara syukuran kemenangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 yang digelar tim sukses/partai politik PDI Perjuangan di Aula BKPN Telukdalam, pada hari dan jam kerja. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pada 16 Desember 2025 LIBAS 88 melayangkan somasi dan pengaduan resmi kepada Kepala BKPSDM Nias Selatan.
Namun, meski BKPSDM sempat menyampaikan kepada media bahwa klarifikasi baru akan dilakukan, dalam surat resmi tertanggal 5 Januari 2026 justru disebutkan klarifikasi telah dilakukan lebih dulu pada 10 Desember 2025 dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran.
LIBAS 88 menilai klaim tersebut tidak pernah disampaikan kepada pelapor, tidak disertai berita acara pemeriksaan yang terbuka, serta bertentangan dengan pernyataan BKPSDM kepada publik, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan prosesnya.
Selain dugaan pelanggaran netralitas, LIBAS 88 juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena ASN tersebut merupakan pejabat APIP, serta potensi kerugian keuangan negara akibat kehadiran pada kegiatan politik di jam kerja yang berimplikasi pada pembayaran TPP tanpa dasar kehadiran yang sah. (TB/Tim).












