Amadanews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar), menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapat beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sertifikat ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penentu kelayakan sebuah dapur.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan syarat mutlak. Antara nol dan satu. Kalau tidak layak, nol,” tegas Sudaryono, Sabtu (8/8/2026).
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS untuk segera mengurusnya melalui dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Apabila hasil verifikasi menunjukkan dapur tidak layak secara higiene dan sanitasi, BGN akan menutup operasionalnya secara permanen.
Hingga kini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur MBG yang dicurigai belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Proses verifikasi lebih lanjut akan menentukan dapur mana yang layak dipertahankan dan mana yang harus ditutup.
Menyadari adanya perbedaan kecepatan pelayanan di tiap daerah, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi bagi pengelola SPPG yang membutuhkan.
” Mas Dar, menegaskan langkah ini bentuk komitmen BGN menjaga keamanan pangan, menyusul masih munculnya kasus keracunan MBG di sejumlah daerah seperti Semarang, Jayapura, dan Dramaga”, pungkasnya. *(R)*












