Jakarta, Amadanews.com — Sehari setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, pimpinan BGN mendapat sorotan publik terkait sejumlah program pengadaan barang yang dinilai tidak masuk akal. Kejagung menyebut pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi diduga dikorupsi oleh ketiganya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dadan bersama Lodewyk dan Sony diduga melakukan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa, serta menyalurkan anggaran MBG melalui yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan mereka.
“Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ujar Syarief.
Selain mengakali anggaran MBG, mereka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. “Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tambahnya.
Kejagung turut membeberkan beberapa pengadaan yang diduga menjadi bancakan, di antaranya: pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran pengadaan sebesar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh pengadaan itu juga diduga telah di-markup dengan sengaja sehingga menyebabkan kerugian negara.
”Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. *(Red)*












