Buntut Puluhan Pencabulan Santri: Kemenag Tutup Ponpes Pati, Pengasuh Jadi Tersangka

Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah.

Jakarta, Amadanews.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi menutup operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penutupan dilakukan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh ponpes tersebut.

Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan keputusan pencabutan izin operasional merupakan hasil verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan. “Tanggal 4 Mei sudah dilakukan verifikasi faktual, dan alhamdulillah tanggal 5 Mei izin operasional ponpes dinyatakan dicabut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) sore.

Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan—RA, MI, MTs, dan MA—telah dipulangkan. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring. “Selasa minggu depan akan dilakukan assessment bagi seluruh santri untuk menentukan pemindahan ke madrasah lain,” tambah Ahmad. Ia menegaskan Kemenag tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, serta mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pati menetapkan Ashari (51), pengasuh ponpes, sebagai tersangka. Ashari sempat mangkir dari pemeriksaan dan kabur ke luar kota, sebelum akhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Jateng bersama Satreskrim Polresta Pati di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5) dini hari.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sementara itu, pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban. Menurut Ali, tersangka mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan, mengklaim dirinya sebagai “Khariqul ‘Adah” atau wali dengan kemampuan di luar akal manusia, bahkan menyebut sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU sekaligus mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menilai kasus ini memiliki pola yang sama dengan sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pola tersebut antara lain adanya toleransi terhadap pelecehan, penggunaan ajaran mistis atau klaim wali, serta minimnya pengawasan dari Kementerian Agama.

Bagaimana kronologi dan apa modusnya?

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, mengejutkan publik dan memicu kemarahan warga.

Pada Sabtu (2/5/2026) siang, kediaman Ashari yang berada satu kompleks dengan pondok putri digeruduk massa. Ratusan orang dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama warga sekitar menggelar aksi unjuk rasa. Massa menyoraki dan mencaci tersangka saat digiring polisi, sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek seksual”, dan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.

Puluhan santriwati, mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu, diduga menjadi korban. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang. “Satu korban membuka semua. Berdasarkan keterangan, jumlahnya bisa puluhan,” ujarnya.

Polresta Pati melalui Unit PPA Satreskrim masih mendalami jumlah korban. Hingga kini laporan resmi baru satu, dari ayah korban, sementara lainnya masih berstatus saksi. Polisi juga membuka pos aduan untuk menampung laporan tambahan.

Kasus ini disebut telah dilaporkan sejak 2024, namun mandek. Ali menduga ada korban yang bungkam setelah bertemu pihak terlapor. “Yang melapor pada 2024 ada empat sampai delapan orang. Kenapa mandek, saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” katanya.

Menurut pengakuan korban, perbuatan Ashari diduga berlangsung sejak 2022. Ia disebut kerap menyasar santriwati berusia belasan tahun, terutama pelajar MTs. Modusnya, Ashari mencekoki korban dengan doktrin menyesatkan, mengklaim dirinya sebagai “Khariqul ‘Adah” atau wali dengan kemampuan di luar akal manusia, bahkan mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.

Ali menuturkan, korban dipaksa patuh dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok atau dipermalukan jika menolak. Sejumlah santriwati mengaku dihubungi lewat WhatsApp tengah malam, lalu diminta datang ke ruang kerja Ashari untuk memijat. Lokasi itu berdekatan dengan kamar istrinya.

Selain intimidasi, Ali menduga ada pihak internal yang mengetahui perbuatan Ashari namun memilih diam, termasuk istri dan pengurus yayasan. Bahkan, seorang pengajar disebut memiliki anak yang juga menjadi korban, tetapi bungkam karena takut dan malu.

Ali juga mengklaim adanya upaya penyuapan untuk menghentikan kasus. Ia mengaku ditawari Rp300 juta hingga Rp400 juta oleh orang suruhan Ashari, namun menolak. “Saya tahu semua orangnya. Tidak ada ampun, karena dampak psikis korban sangat berat,” tegasnya.

Salah satu korban yang didampingi Ali mengalami trauma mental selama setahun. Saat ini korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinsos P3AKB Pati. Ali menegaskan akan menuntut tersangka dengan Pasal 418 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 473 KUHP tentang perkosaan. “Semoga saksi ahli menerima.”

Bagaimana status tersangka?

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April 2026.

“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” ujar Jaka Wahyudi di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/5). Ia menambahkan, pada hari yang sama Ashari resmi diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Jaka, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Meski demikian, Ashari belum ditahan. Polisi memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.

Jaka juga menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini sempat ditangani Satreskrim Polresta Pati pada 2024. Namun, penanganannya terkendala karena adanya upaya penyelesaian melalui jalur mediasi. “Pelaporan waktu itu tahun 2024, kami melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun dalam perjalanan ada kendala, dari pihak korban dan orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak,” jelasnya.

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati masih mendalami jumlah korban yang dikabarkan mencapai 50 santriwati. “Pelapornya baru satu. Sebenarnya korban sudah ada empat waktu itu, namun menarik keterangan,” kata Jaka.

Apakah kasus-kasus di ponpes punya pola tertentu?

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya enam kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di pondok pesantren sepanjang Januari hingga Maret 2026. Mayoritas pelaku disebut berasal dari kalangan pimpinan ponpes.

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU sekaligus mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menilai kasus-kasus tersebut memiliki pola yang nyaris sama. Pertama, adanya pembiaran terhadap tindakan fisik seperti memegang, memeluk, dan mencium santri yang dianggap wajar, padahal berpotensi berujung pada kekerasan seksual. “Seperti kasus di Sumenep, kejadiannya sudah cukup lama sejak 2017 hingga baru terbongkar belakangan. Itu artinya ada pemakluman dari lingkungan sekitar,” ujarnya Senin (4/5).

Kedua, pengasuh ponpes bermasalah kerap mengajarkan hal-hal berbau mistis atau supranatural. “Misalnya di Jombang, menggunakan praktik thoriqoh atau mengatasnamakan wali. Kalau tidak taat kepada wali, maka masuk neraka. Termasuk di Pati, ada klaim mistis seperti mengaku wali,” jelas Imam.

Ketiga, pesantren yang terlibat kasus biasanya menggunakan nama yang terdengar tidak lazim dan relatif baru berdiri. “Nama pondoknya sering berbeda dengan pesantren klasik yang sudah teruji, seperti Darussalam, Lirboyo, Ploso, atau Sidogiri. Contohnya di Pati, nama Ndholo Kusumo terdengar aneh bagi saya,” tambahnya.

Imam menegaskan, para calon santri maupun santri baru umumnya tidak menyadari pola tersebut. Minimnya pengetahuan membuat mereka tidak memahami apa itu pelecehan dan kekerasan seksual. Bahkan, kekerasan verbal masih dianggap hal biasa. “Saya pernah bertanya kepada pengajar di pesantren besar, mereka menganggap kekerasan seksual itu hanya jika sudah ada penetrasi. Kalau belum, dianggap bukan kekerasan seksual, hanya dosa,” ungkapnya.

Meski Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Imam menilai regulasi itu belum mampu mengontrol pesantren. Sebab, pesantren didirikan oleh tokoh atau yayasan, bukan pemerintah, sehingga jalur pengaduan dan perlindungan korban sangat terbatas.

“Pesantren besar yang dinaungi NU, Muhammadiyah, atau NGO masih punya jalur pengaduan formal. Tapi pesantren kecil milik yayasan justru sebaliknya. Karena itu, agar pesantren punya aturan jelas dan satgas, perlu dorongan dari Kemenag. Selain itu, pengawasan dari Kemenag dan masyarakat terhadap pesantren baru harus lebih ketat,” pungkas Imam.

Bagaimana nasib Ponpes Ndholo Kusumo?

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka Ashari merupakan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Ponpes yang berdiri sejak 2021 itu telah mengantongi izin operasional dan mengasuh sedikitnya 252 santri, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya putra.

“Dari jenjang Raudhatul Athfal (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (SD), SMP, hingga Madrasah Aliyah (SMA). Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama, tapi juga di bawah dinas karena ada SMP,” ujar Ahmad.

Sejumlah santriwati telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi melalui pembelajaran daring maupun pemindahan ke satuan pendidikan lain. “Bagi yang akan melaksanakan ujian, tetap berjalan,” tegas Ahmad.

Khusus bagi santri yatim piatu, mereka akan direlokasi ke sejumlah lembaga seperti Ponpes Al Akrom Banyuurip, Yayasan Yatama Desa Kajen Kecamatan Margoyoso, serta Yayasan Yatama Pati.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan ponpes tersebut telah ditutup dan tidak diperbolehkan menerima pendaftaran santri baru. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menambahkan penutupan dilakukan demi memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati berjalan lancar serta menjaga ketertiban dan perlindungan anak.

Penyetopan penerimaan santri baru akan berlangsung hingga seluruh permasalahan tuntas ditangani dan ada kepastian sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan yang memenuhi standar. Jika pesantren dinilai tidak layak, maka penonaktifan permanen akan diberlakukan.

Selain itu, Kemenag merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga pelaku diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren. Ponpes diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam. (Red/BBC News Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *