Jakarta, Amadanews.com – Buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, Nur Kholifah, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Mantan pegawai BRI Cabang Surabaya Manukan itu diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan bersama Kejari Jakarta Selatan.
“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya.
Usai ditangkap, Nur Kholifah dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi, sebelum dipindahkan ke Surabaya pada Selasa sore.
Selanjutnya pada Selasa sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
“Ia kini menjalani pidana badan di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2020, yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara”, tambah Putu Arya.
Dalam perkara ini, Nur Kholifah bersama empat terpidana lain—Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
“Modus yang digunakan adalah dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan kredit dengan total nilai mencapai Rp9,68 miliar, sedangkan keempat terpidana lainnya telah lebih dulu menjalani eksekusi hukuman”, ujarnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu buronan lain yang belum menjalani hukuman sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum. *(R/A)*.












