Amadanews.com – Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang periode Maret hingga Mei 2026 dengan total 41 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 1,4 kilogram sabu, 175,33 gram tembakau sintetis, serta tiga butir ekstasi.
Selain itu, aparat juga menangani satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan sitaan mencapai 9.472 butir.
Salah satu kasus menonjol ialah penyitaan lebih dari satu kilogram sabu dari tersangka SD. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap DN alias Abah di Purwakarta. Keduanya mengaku mendapat pasokan dari seorang DPO berinisial IL alias Godek melalui sistem “tempel” dengan imbalan Rp10 juta per 100 gram sabu yang diedarkan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., menegaskan bahwa motif para tersangka melakukan tindak pidana narkotika karena tekanan ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Karena dorongan tersebut, mereka bersedia menjadi perpanjangan tangan pengedar besar,” ujarnya di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/5/2026).
Pada kesempatan tersebut, Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memburu pemasok utama jaringan tersebut di wilayah hukumnya. *(Red)*.












