Jakarta, Amadanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada enam penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan Anggota Majelis J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Enam penyelenggara pemilu tersebut adalah Zamaludin Djuka (Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara), Nur Apri Ramadan L. Usman, Mernie Linda Wungkana, dan Firman SY Stion (Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara), serta Rizki Posangi (Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) dan Feybe V. Rugian (Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Keenamnya merupakan Teradu dalam Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025.
Lalai dalam Verifikasi Faktual
Empat Teradu dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terbukti lalai dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pemilu 2024. Mereka tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan legalisir ijazah salah satu calon anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi faktual tersebut. DKPP menilai keduanya tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dua Teradu Direhabilitasi
Dalam perkara ini, dua Teradu lainnya yakni Sri Findawati Babay (Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) dan Abdul Saddam Alamri (Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut. *(R/A)*












