Medan, Amadanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyampaikan penanganan kasus dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut, cabang pembantu Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rahmat Budi Handoko menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu, sebagai tersangka.
“Perlu kami sampaikan disini bahwa untuk perkara yang saat ini sudah menjadi tersangka bapak EN sebagai Kepala Cabang Pembantu Aek Nabara, Bank Sumut,”kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).
Kombes Rahmat Budi mengatakan, mengalami kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini. Telah merampungkan penyidikan, dan berkas perkara, namun berkas selalu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Kurang lebih sudah 4 kali berkas perkara dikembalikan, diduga dengan petunjuk yang sama, meski petunjuk sebelumnya sudah dilengkapi. Sehingga, kasus ini belum penyerahan tersangka eks Kepala Cabang pembantu Bank Sumut, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu dan barang bukti.
Polisi, masih terus berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan.
“Jadi, sampai dengan saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan terus berusaha untuk melengkapi permintaan dari JPU yang telah kami terima sekitar bulan lalu.” katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Tahun 2012 lalu, saat itu Thomas Panggabean, dan diduga istri sirinya, Derita Sinaga mendatangi Bank Sumut cabang pembantu Aek Nabara untuk menggadai surat tanahnya senilai Rp 1 Miliar.
Akan tetapi, usai mendapat pinjaman, empat bulan kemudian atau di tahun 2015, Thomas Panggabean meninggal dunia dan cicilan jadi macet.
Karena cicilan mulai tertunggak, pihak Bank Sumut menghubungi Derita Sinaga (istri ke 2) membicarakan sisa kredit, karena saat pinjaman dia ikut serta mendampingi.
Namun Derita Sinaga enggan melanjutkan cicilan dengan alasan tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan, dikuasai istri pertamanya, yakni Tianas Situmorang.
“Namun, dari pihak D Boru S tadi, itu mengatakan bahwa lahan bukan pada penguasaannya. Dikatakan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh istri pertama dari Bapak Thomas Panggabean.”
Selanjutnya pihak Bank Sumut putar otak, dengan bujuk rayu mendatangi Tianas.
Pihak Bank Sumut menjanjikan apabila Tianas membayar cicilan suaminya hingga lunas, sertifikat akan dikembalikan kepadanya.
“Pihak Bank Sumut melakukan lobi terhadap ibu Tianas Situmorang, dengan perjanjian apabila dari pihak istri pertama memberikan atau melunasi hutang-hutangnya tersebut, maka, jaminan atau lahan yang dijadikan jaminan bisa akan dikembalikan, diserahkan kembali kepada Ibu Tianas Situmorang,”kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko.
Seiring berjalannya waktu, Tianas membayar utang suami dan diduga istri sirinya, perbulan sekitar Rp 16 juta, selama 7 tahun.
Begitu lunas pada tahun 2022, dengan percaya diri karena dijanjikan sertifikat akan dikembalikan, Tianas membawa dokumen administrasi mendatangi Bank Sumut.
Bukan sertifikat akan diperoleh, melainkan kekecewaan mendalam, karena pihak Bank menolak mengembalikan agunan dengan alasan, sertifikat akan diberikan kepada istri kedua, yaitu Derita Sinaga.
Sebab, saat pengajuan kredit, Derita Sinaga yang turut serta mendampingi Thomas Panggabean.
“Ternyata pihak Bank menemui kesulitan. Karena sesuai dengan aturannya, setiap orang yang melakukan perikatan dengan bank, maka kepadanya lah akan diserahkan jaminan, penyerahan jaminan akan diserahkan kepada orang yang melakukan perikatan terhadap bank tersebut.”
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari tetap berusaha menghindarinya, karena pepatah mengatakan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati.’ Waspada dan hati-hati adalah kunci agar tidak terjerat masalah serupa.” (di kutip dari berbagai sumber).












