Pandan, Amadanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung dari korban telah kami amankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Sorkam Barat,” ujar IPTU Dian, Sabtu (16/5/2026).
Lebihlanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kekerasan dipicu karena korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal serta bukti rekaman video yang beredar di masyarakat, tersangka diduga menampar korban berulang kali, memukul dengan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh”, terangnya.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) selaku kuasa keluarga yang keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polres Tapteng telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian. Selain itu, polisi juga mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan untuk pembuktian medis, tutur IPTU Dian.
Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. *(R/A)*












