Ini Kata MUI, Presiden Prabowo Pakai APBN Beli 1.098 Sapi Qurban Iduladha 1447 H

Ilustrasi

Jakarta, Amadanews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan qurban oleh Presiden melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam. Langkah tersebut dinilai sah secara syar’i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.

Pernyataan ini menanggapi pembelian sapi qurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

“Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu, Rabu (27/5/2026).

Menurut Prof Niam, dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Oleh karena itu, qurban yang dilakukan presiden menggunakan anggaran negara pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.

Selain dari aspek hukum agama, MUI menilai mekanisme ini logis dari sisi teknis birokrasi. Prof Niam menyamakan pembelian sapi qurban dengan program bantuan sosial lain yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.

“Secara teknis, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako untuk masyarakat, maka penggunaan anggaran untuk membeli hewan qurban juga tidak ada isu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Hewan qurban tersebut disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sementara 500 ekor sapi diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, serta tokoh masyarakat.

Ia menambahkan, seluruh sapi yang disalurkan merupakan sapi premium dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, serta memenuhi syarat qurban sesuai syariat Islam. Penyediaan sapi dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pertanian, dinas peternakan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI).

Pemerintah berharap momentum qurban Presiden dapat memperkuat syiar Idul Adha, meningkatkan ikatan sosial, sekaligus mendorong produktivitas peternakan lokal dan pengembangan industri peternakan nasional.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi qurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing, baik melalui pemerintah daerah, melalui lembaga-lembaga yang tadi ditunjuk, maupun kepada masyarakat atau tokoh-tokoh yang dipercaya untuk menyalurkan hewan kurban Bapak Presiden,” ujarnya. *(Red/MUI Digital)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *