Ini poin penting Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto saat menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jakarta, Amadanews.com — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan resmi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut berisi capaian, evaluasi, serta rekomendasi strategis sejak komisi dibentuk pada November 2025.

Menurut keterangan Seskab Teddy Indra Wijaya, dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat reformasi Polri ke depan. Pertama, kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah arahan Presiden tanpa pembentukan kementerian keamanan khusus maupun penempatan di bawah kementerian lain. Kedua, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah, di mana Presiden tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum diangkat secara resmi.

Ketiga, kewenangan Kompolnas akan diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal independen dengan keputusan yang mengikat. Perubahan ini akan diikuti dengan penyesuaian pada Undang-Undang Kepolisian. Keempat, seluruh rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri akan dibuka untuk publik agar masyarakat dapat ikut membaca dan mengawasi. Pemerintah juga menyiapkan Inpres/Keppres sebagai landasan pelaksanaan secara bertahap.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat, jelas Teddy.*(R/A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *