Judi Online di Medan Raup Omzet hingga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono saat  konferensi pers  Pengungkapan praktik judi online jaringan nasional dan internasional dengan omzet hingga Rp7 miliar di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026), Sumber foto Media Polda Sumut.

Medan, Amadanews.com — Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi berlokasi di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut.

Dari pengungkapan kasus judol tersebut, petugas kepolisian mengamankan 19 orang pelaku diamankan dari dua lokasi dari Kamar 705, kamar 601 dan kamar 1005.  Hal itu disampaikan oleh Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers  di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

 Ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya,  mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Para tersangka “Perempuan 8 orang dan 11 laki-laki kita amankan. Sudah semua kita tahan saat ini,” ucap Bayu Wicaksono,

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI. *(S)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *