Jakarta, Amadanews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, beserta Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Menurutnya, pimpinan Kejaksaan Agung dikenal reformis dan terbuka terhadap kritik, namun sikap jajaran kejaksaan di tingkat bawah, khususnya Kejari Karo, justru menimbulkan kekecewaan.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, Kamis (2/4/2025), berikut juga mengundang Komisi Kejaksaan untuk evaluasi,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai adanya perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI dalam menyuarakan aspirasi terkait Amsal Sitepu. Bahkan, ia menyoroti adanya demonstrasi di Karo yang diduga digerakkan oleh pihak tertentu serta narasi yang menyebut penangguhan penahanan Amsal menyalahi prosedur.
Habiburokhman menegaskan, pengadilan telah sah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal, sehingga seharusnya ia langsung dibebaskan. Namun, proses administrasi di Kejari Karo membuat Amsal dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan harus menunggu berjam-jam hanya untuk tanda tangan berkas.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, siap mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kasus Amsal Sitepu.
“Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” pungkasnya. *(R/A)*.












