Amadanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan mengeksekusi pengembalian uang negara senilai Rp18.242.674.102 hasil perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono mengatakan, uang tersebut berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.242.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian dilakukan sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan uang untuk negara.
Sunandar menjelaskan, Kejari Jayawijaya akan melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana serta mengeksekusi barang bukti, termasuk menyetorkan uang rampasan tersebut ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
Ia mengatakan, pemulihan kerugian negara belum berhenti pada pengembalian Rp18,24 miliar. Kejaksaan masih menelusuri aset milik para terpidana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp160 miliar.
Menurutnya, aset yang telah disita berupa mobil, tanah, dan rumah yang tersebar di Wamena, Biak, Yogyakarta, Jayapura, hingga Toraja. Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelelangan aset yang memenuhi syarat.
Selain itu, Kejari Jayawijaya juga bersiap mengeksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya dapat dieksekusi.
“Kami berharap bisa semaksimal mungkin mencari aset dari para terpidana ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Sunandar.
Ia menegaskan, pengembalian aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan masyarakat. *(r/a)*












