Kasus Dana Gereja Katolik Aek Nabara Raib Rp 28 Miliar Terungkap, Kepala Kas BNI Jadi Tersangka

Ilustrasi foto Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, berinisial AH, tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah CU/dana kas gereja Paroki Aek Nabara Rantau Prapat sekitar Rp 28 miliar.

Medan, Amadanews.com – Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, berinisial AH (Andi Hakim Febriansyah), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah CU (Credit Union) atau dana kas gereja Paroki Aek Nabara Rantau Prapat sekitar Rp 28 miliar dan diketahui telah melarikan diri ke Australia.

Kasus hilangnya uang tabungan CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatera Utara sebesar Rp28 miliar tersebut akhirnya menemui titik terang. Polisi telah menetapkan mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, SBM definitif, Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan kasus ini sempat mencuat ke publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait langkah yang telah diambil pihak kepolisian.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni AH, yang terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, SBM definitif,” ujar Rahman, Rabu (18/3/2026) di Polda Sumut, dikutip dari Mistar.id.

Branch Manager Bank BNI Rantau Prapat Unit Aek Nabara, Henry Simatupang, bersama PGS Sub-Branch Manager, Ari Septian Saragih, melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan informasi kepada Suster Natalia Situmorang. Suster Natalia terkejut setelah mengetahui bahwa Pemimpin Kantor Kas (KK) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah mengajukan pensiun dini. Ia juga mengkhawatirkan adanya penyerahan daftar 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar dalam produk bernama “BNI Deposito Investment” yang diserahkan kepada Andi.

Mengetahui hal tersebut, Henry Simatupang melaporkannya kepada Pimpinan Cabang BNI Rantau Prapat, Muhammad Kamel. Selanjutnya, Muhammad Kamel melakukan investigasi dan menemukan berbagai kejanggalan, termasuk adanya produk fiktif bernama “BNI Deposito Investment”. Produk tersebut diketahui tidak resmi dan nomor bilyetnya tidak sesuai standar perbankan.

“Pihak bank juga menemukan adanya transaksi di luar sistem internal BNI. Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, Bank BNI membuat laporan pada 26 Februari 2026 dan kami langsung memprosesnya,” terang Rahman.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada 13 Maret 2026, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara. Hasilnya, Andi Hakim Febriansyah diduga kuat melakukan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan.

“Saat akan dilakukan pemanggilan, tersangka sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Berdasarkan pengecekan dengan pihak imigrasi, setelah laporan dibuat pada 26 Februari 2026, yang bersangkutan berangkat ke Bali dan kemudian melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026 menggunakan pesawat Qantas,” jelas Rahman.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 12 Maret 2026, ratusan umat Katolik Paroki Aek Nabara melakukan aksi  protes di depan kantor BNI Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Massa menuntut pertanggungjawaban pihak bank atas dugaan hilangnya dana simpanan milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dan dana Credit Union (CU) jemaat. Dana yang diduga raib diperkirakan mencapai Rp28,5 miliar. *(S/TB)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *