Jakarta, Amadanews.com – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam, Kepulauan Riau.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai rangkaian pembuktian yang dihadirkan di persidangan telah cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.
Kronologi kasus
Kasus bermula pada 21 Mei 2025, ketika kapal MT Sea Dragon Tarawa ditangkap oleh tim gabungan BNN RI dan TNI Angkatan Laut di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 67 kardus berisi paket sabu yang dikemas dalam kemasan teh asal China.
Dalam operasi tersebut, Fandi Ramadhan bersama lima kru lainnya turut diamankan, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dikaitkan dengan jaringan internasional Golden Triangle yang beroperasi di Thailand, Myanmar, dan Laos. Kasus ini pun disebut sebagai salah satu penyelundupan narkotika terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.
Setelah diserahkan ke Kejaksaan, perkara berlanjut ke meja persidangan.
Pada 5 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dan menilai bahwa Fandi mengetahui rencana penyelundupan sejak awal. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Fandi menerima bayaran sebesar Rp 8,2 juta sebelum kapal berangkat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah kedua orangtua Fandi memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ada Campur tangan tokoh nasional?
Kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, Fandi pun terancam hukuman mati. Tetapi suara gemuruh netizen membelah langit telah mengetuk pintu sinergi kemanusiaan yang luar biasa sehingga percaya bahwa fandi tidak mungkin sepenuhnya melakukan perbuatan tersebut.
Disebut kebebasan Fandi bukanlah kebetulan, adalah buah dari kepedulian tokoh-tokoh besar yang tergerak hatinya seperti Jusuf Kalla (JK), Sosok negarawan yang memberikan dukungan nyata dan membuka jalan bagi tegaknya keadilan bagi Fandi. Demikian juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang turun tangan langsung memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Dedikasi tim hukum yang profesional terbukti mampu mengembalikan senyum Fandi dan keluarganya.
Pelajaran Bagi Kita Semua
Kisah Fandi mengingatkan kita bahwa viralnya sebuah kasus bukan sekadar angka di media sosial, melainkan panggilan untuk bertindak. Terima kasih kepada netizen yang terus mengawal kasus ini hingga menarik perhatian para tokoh nasional. Tanpa suara kalian, mungkin cerita ini akan berbeda.
Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk terus peduli pada sesama, terutama bagi mereka yang sedang memperjuangkan hak-haknya di mata hukum.
Selamat kembali ke pelukan keluarga, Fandi. Semoga masa depanmu jauh lebih cerah setelah badai ini berlalu. (Dikutip dari berbagai sumber/A/Red).












