Jakarta, Amadanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa lainnya terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Selain Kajari, turut diamankan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) serta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Mereka dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan internal. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan profesionalisme yang berlaku.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujarnya, Minggu (5/4/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan ketidakprofesionalan, penyusunan dakwaan, serta intimidasi terhadap terdakwa.
Kasus ini mencuat setelah Amsal mengadukan perkaranya ke Komisi III DPR RI. Ia menilai tuntutan dua tahun penjara yang dialamatkan kepadanya dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 tidak berdasar. Dalam dakwaan, Amsal selaku Direktur CV Promiseland disebut melakukan mark-up anggaran proyek video profil untuk 20 desa dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Jaksa menuntut pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp202 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal pada 1 April 2026. Hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta tidak ada perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan tidak ada kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa.
Komisi III DPR RI kemudian menyoroti dugaan propaganda, kesalahan prosedur, hingga intimidasi terhadap Amsal. Ketua Komisi III Habiburokhman mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan Kejari Karo. Danke Rajagukguk mengakui adanya kekeliruan administratif, termasuk penggunaan istilah “pengalihan penahanan” yang berbeda dengan “penangguhan penahanan” sebagaimana ditetapkan pengadilan.
Dalam forum tersebut, Danke menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi. DPR meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo dan melaporkan hasilnya dalam satu bulan. Komisi Kejaksaan (Komjak) juga didorong melakukan eksaminasi atas perkara tersebut. (dilansir berbagai sumber).












