Jakarta, Amadanews.com – Isu yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW) resah. Informasi viral tersebut menyebutkan seluruh PPPK dan P3K PW akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN, dikaitkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta keterbatasan fiskal di sejumlah daerah.
Kondisi ini semakin dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak mungkin PPPK maupun PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN.
“Sebaliknya, justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan status pegawai hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK,” ujar Prof. Zudan, Minggu (17/5/2026), sebagaimana di kutip dari jpnn.com.
Ia menjelaskan, PPPK paruh waktu bersifat sementara dan dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi. Zudan yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak jelas sumbernya, serta lebih mengutamakan mencari kebenaran melalui situs resmi pemerintah.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menegaskan tidak mungkin ASN diturunkan kembali menjadi tenaga non-ASN. Ia mengingatkan agar setiap informasi ditelaah dengan cermat, mengingat regulasi sangat sensitif bagi banyak pegawai yang masih menunggu kepastian status.
Nur menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru positif karena mendorong pemerintah daerah mengusulkan guru honorer menjadi ASN.
“Tujuan SE Mendikdasmen tersebut sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa tidak ada lagi sebutan non-ASN. Artinya, ada solusi bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan untuk diangkat menjadi ASN,” jelasnya.
AP3KI, lanjut Nur, mendukung penuh SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 karena membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi ASN. “SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik, karena justru menjadi pintu masuk bagi guru honorer untuk diangkat ASN,” pungkasnya. (R/A).












