KPK tetapkan 5 tersangka suap Audit BPK Muara Enim, termasuk Bupati

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di dampingi Jubir KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap atas temuan BPK di Pemerintah Kab. Muara Enim, Sumsel di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6) sore.

Jakarta, Amadanews.com – KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas temuan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kasus tersebut masih memiliki irisan dengan perkara dugaan suap pengadaan yang sebelumnya menjerat Bupati Edison.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026) sore.

Lima orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Edison (EDS); Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi (CRH); dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK). Kemudian swasta Augusz Dewanggara alias Angga dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari (TTM). Angga disebut-sebut merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.

Taufik mengatakan Angga dan Titin dijebloskan ke Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026. Sementara Fika belum ditahan, KPK akan memanggilnya nanti.

Adapun Edison dan Corry telah menjalani penahanan untuk perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Taufik menjelaskan pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RHS) untuk mengurus LHP audit BPK melalui Angga. Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Dikbud Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono (MYN).

“Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” ujar Taufik.

Angga menyampaikan angka Rp1,6 miliar atau 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.

“Setelah terjadi kesepakatan, AGG kemudian mempersiapkan ‘pasukan’ untuk mengurus permintaan dari ABN. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan saudari TTN untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” Taufik menjelaskan.

Sementara itu Abi menyiapkan uang, diantaranya dari Fika melalui Corry yang merupakan pihak penyedia proyek smart board.

“Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp 500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatea Selatan,” kata Taufik.

Angga mendapatkan sekitar Rp 100 juta dan Rp 100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sebanyak Rp 300 juta lainnya diserahkan oleh Abi ke Sumsel, diantaranya untuk Bupati Edison.

“Selain peneriman tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ujar Taufik.

KPK menjerat Angga dan Titin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara terhadap Edison, Corry, dan Fika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 20 huruf c KUHP. *(Red/Publucannews/Hartati)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *