Mahasiswa Desak Walikota Medan Copot Kepala Bapenda Terkait Kebocoran PAD

** Temuan BPK RI ungkap potensi kerugian miliaran rupiah dari pengelolaan BPHTB Tahun Anggaran 2025.

Amadanews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelemahan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, target penerimaan BPHTB Pemko Medan ditetapkan sebesar Rp648,69 miliar. Namun, hingga akhir Desember 2025, realisasi hanya mencapai Rp415,88 miliar atau 64,11 persen dari target. Rendahnya capaian ini diperparah oleh sejumlah kelemahan sistemik yang membuka celah kebocoran penerimaan daerah.

Salah satu temuan mencolok adalah pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada 322 wajib pajak. Padahal, sesuai aturan, keringanan ini hanya berlaku untuk kepemilikan pertama. BPK menilai kesalahan tersebut terjadi karena aplikasi SIMPIDA milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan tidak mampu mendeteksi wajib pajak yang sudah pernah menerima fasilitas serupa. Akibatnya, potensi penerimaan daerah berkurang sekitar Rp1,288 miliar.

Selain itu, pendataan BPHTB terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dinilai lemah. Dari 42.650 sertifikat tanah yang diterbitkan hingga akhir 2025, hanya 12.808 yang melunasi kewajiban pajaknya. Sebanyak 29.842 sertifikat lainnya belum dibayarkan dan seharusnya dicatat sebagai piutang daerah. Namun, nilai piutang belum dapat dipastikan karena data Bapenda belum tersinkron dengan Kantor Pertanahan Kota Medan, serta adanya ketidaksesuaian data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Atas temuan tersebut, GMPET-SU menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Walikota Medan segera mengevaluasi kinerja Bapenda Kota Medan.
  2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Bapenda serta jajaran terkait.
  3. Mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bapenda Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
  4. Memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas kelemahan sistem pemberian keringanan pajak keliru senilai miliaran rupiah.

“Kehilangan pendapatan daerah dalam skala ini sangat merugikan warga Kota Medan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan celah kerugian negara terus berlangsung,” tegas Ricky Pratama, Koordinator Aksi GMPET-SU.

GMPET-SU menekankan bahwa segala bentuk kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *