Mahasiswa pembobol rumah di Gresik terpaksa ditembak polisi

Tersangka (WB) saat ditangkap di sebuah rumah indekos.

Amadanews.com – Seorang warga asal Tulungagung ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik seusai membobol rumah warga di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tersangka berinisial WB diketahui berasal dari Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. Dia ditangkap di sebuah rumah indekos di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, setelah sempat melarikan diri usai melakukan pencurian.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Aayraf mengatakan aksi pencurian terjadi pada Minggu (15/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban bernama Urifan (41) baru pulang dari masjid dan mendapati kondisi rumahnya telah diacak-acak.

“Korban kemudian mengecek dan mengetahui tiga unit handphone serta uang tunai telah hilang,” ujar Andi, Sabtu (16/5/2026).

Barang yang dilaporkan hilang berupa dua unit Redmi Note 13 Pro, satu unit Redmi Note 8, serta uang tunai Rp1,5 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah dan mendapati seorang pria masuk ke dalam rumah saat kondisi sepi. Rekaman itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas akhirnya melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Kediri.

“Tersangka ditangkap saat berada di sebuah indekos di Kecamatan Semen,” katanya.

Saat hendak ditangkap, WB disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit handphone hasil curian, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah seperti tang, gunting, dan obeng.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial SW di wilayah Tulungagung.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andi.

WB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red/Jatim.jpnn.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *