Jakarta, Amadanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, pengusaha Robert Bonosusatya, serta Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain tiga tokoh tersebut, penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni Yospita Feronika BR Ginting (Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama), Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia), H. Mohn Said Amin (Ketua PP Kalimantan Timur), Noval Elfarveisa (advokat), serta Febby Sagita (Direktur PT Kaltim Global Indonesia). Hingga siang hari, Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya telah hadir di Gedung KPK, sementara Japto dan Said Amin tidak memenuhi panggilan karena sakit.
“Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Dalam pemeriksaan saksi pada Februari lalu, penyidik mendalami keterangan Johansyah Anton Budiman dan Rifando selaku Direktur PT SKN terkait pengoperasian produksi serta pembagian fee untuk Rita. Sementara itu, Yospita Feronika dimintai keterangan mengenai produksi PT ABP.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Rita diduga menerima jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” ujarnya.
Uang hasil gratifikasi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang kini tengah didalami penyidik. Rita sendiri saat ini merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. *(R/A)*












