MK Perintahkan UU Pensiun DPR Direvisi, Berlaku 2 Tahun

* Pemohon keberatan membayar pensiun anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun saja.

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi/foto sumber: dok/ Kompas.com.

Jakarta, Amadanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara secara proporsional. Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (16/3/2026).

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, UU 12/1980 dinilai tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu dibentuk UU baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.  Dia mengatakan, untuk membentuk UU yang baru, MK memberikan lima batasan.

“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” kata Saldi dalam sidang.

“Kedua, pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya”.

“Ketiga, Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Saldi.

“Keempat, pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir”.

Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

Terakhir, pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Setelah dibacakan batasan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan kembali permohonan terkait duit pensiun DPR diterima untuk sebagian dengan mengatakan UU tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

Suhartoyo juga menegaskan, pemerintah dan DPR harus membentuk UU baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPR, dan pimpinan lembaga tinggi negara. Apabila pembentuk undang-undang tidak mengindahkan perintah tersebut, UU terkait uang pensiun ini tetap dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Permohonan ini diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.

Mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun saja.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon. *(R/A)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *