Jakarta, AmadaNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kota Madiun, Jawa Timur, dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (20/1/2026).
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. KPK menyebut, penangkapan dilakukan secara serentak pada Senin (19/1/2026) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta di Madiun dan Rp2,6 miliar di Pati.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus baru terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan 5 kelurahan, sehingga totalnya mencapai 406 wilayah. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi melalui formasi yang dibuka pada Maret mendatang.
Informasi mengenai pembukaan formasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap jabatan.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kasus OTT yang menjerat Wali Kota Madiun, Jawa Timur berkaitan dengan suap fee proyek dan dana CSR perusahaan. Pemberian fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) hanya modus yang dijadikan bungkus untuk gratifikasi.
Padahal, dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penyalahgunaan dana tersebut bukan hanya merugikan keuangan, tetapi juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil.
Dalam perkara ini, ditemukan juga fakta bahwa peraturan wali kota tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) tidak ditaati dan menyalahi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tata kelola CSR yang seharusnya transparan dan kredibel justru disimpangi untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat, bukan menjadikan dana sosial sebagai sumber keuntungan kelompok tertentu. Tandasnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya para tersangka SDW Bupati Pati, dkk disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 20 Undang E huruf C KUHP.
Sedangkan Wali Kota Madiun, MD, dkk atas perbuatannya disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E atau pemerasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yunto Pasal 20 Yunto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH pidana dan pasal 12 huruf B besar, tentang gratifikasi Undang-Undang 31 Tahun 1999, Yunto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Yunto Pasal 20, Junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Pada kesempatan itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas keberanian dan partisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan, dukungan berupa informasi, bukti, serta kerja sama di lapangan telah memperkuat proses penegakan hukum. KPK menilai keberhasilan pemberantasan korupsi merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. (Red).












