Karo, Amadanews.com – Operasi senyap yang digelar Satresnarkoba Polres Karo pada dini hari berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Dua pria asal Kota Medan ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Berastagi, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366. Kedua tersangka berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumnas Mandala, Medan Denai.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas terhadap salah satu tersangka.
“Personel melakukan teknik undercover buy terhadap tersangka F.P. Saat hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Jonny, Senin (4/5/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 179 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket sabu seberat 4,36 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang ikut membawa narkotika tersebut dari Medan menuju Karo. “Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa barang tersebut dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *(S)*.












